hello dears this is about my life

Foto saya
Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia
aku hanya manusia biasa :)

Jumat, 11 Desember 2009

Hukum Islam

HUKUM ISLAM



& PENGERTIAN

Hukum secara bahasa bermakna “atur” sedangkan menurut istilah “peraturan yang mengatur gerak-gerik dan tinkah-laku manusia” sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Islam adalah: “suatu perintah yang mengharuskan untuk dikerjakan dan ditinggalkannya suatu perbuatan, sehubungan deng waktu, tempat dan keadaan”.

Hukum Islam dikenal juga dengan sebutan Syari’at yang harus dikerjakan oleh umat islam saja, tidak melibatkan agama lain, namun pada hakikatnya Hukum Islam (Syari’at) itu diturunkan oleh Tuhan (Allah SWT) untuk semua manusia, karena Tuhan menurunkan suatu perintah (Hukum) pada makhluknya, hanya saja Hukum Islam tersebut berlaku pada sebagian golongan saja, yaitu agama Islam tanpa melibatkan agama lainnya, karena semua manusia meyakini, bahwa perintah (Hukum) yang diturun Allah melalui nabi Muhammad hanya berlaku bagi agama yang diridhoi olehnya, seperti firman Allah SWT. “ sesungguhnya agama yang diridhoi disisi Allah ialah Islam. (Q.S.Al-Imran : 19 ), dan bagi yang lain ada peraturan (Hukum) tersendiri, karena mereka memiliki Tuhan dan Rasul yang berbeda, begitu juga dengan Hukum Negara yang berbeda dengan Syari’at Islam walau banyak kemiripan didalamnya, dan masing-masing manusia akan memiliki keyakinan (Agama) yang berbeda puala tingkat kualitasnya, ada yang rendah dan ada pula yang tinggi, ada yang benar ada pula yang salah, begitu pula dengan Hukum yang akan mereka emban dalam menjalani kehidupan yang memiliki batas, dalam semua keragaman manusia, sehingga ada Hukum (Peraturan) yang berlaku dan ada yang tidak berlaku pada sebagian yang lainnya.

Dari sekian banyak Hukum yang ada, baik itu Hukum yang berhubungan dengan Masyarakat, Negara, Alam dan Tuhan, semuanya memiliki arti kebaikan, karena hukum itu dibentuk atas dasar kesejahteraan dan ketentraman yang dihukumi, walau sifat brontak dan penyelewengan itu selalu menghantuinya setiap saat, sehingga banyak manusia yang melanggarnya, walau hukuman dari hukum tersebut terus menyertainya, dan mereka akan puas bila penegak hukum tidak dapat menghukuminya dengan prosedur hukum yang berlaku, padahal mereka harus menyadari akan kesalahan yang dibuatnya, sehingga dengan demikian bahwa hukum itu perlu untuk ditegakkan, terutama Hukum Islam yang tidak dapat diketahui akan hukuman yang akan diterima bagi orang yang melanggarnya, dan tidak diketahui pula akan imbalan yang akan diterima bagi yang mentaatinya, sehingga hukum Islam menjadi hukum yang tidak dapat dideteksi akan hakikat dan kepentingannya, sepertihalnya orang yang akan shalat, dia akan diperintahkan untuk berwudhu’ terlebih dahulu, bagaimanakah hubungannya antara shalat dan wudhu’, dan orang yang berwudhu’ pun diperintahkan untuk membasuh muka, tangan dan yang lainnya, padahal sebagian perkara yang membatalkan adalah keluarnya kotoran dari jalan yang tidak pernah disentuh oleh air wudhu’ tersebut, begitulah hukum islam (Syari’at) yang tidak dikirara oleh manusia, walaupun hukum negara banyak yang ter-rekayasa bagi manusia, namun hukum islam tetap tidak dapat dikecohnya, semua perintah dan larangannya akan memiliki balasan yang sesuai, walaupun konsekwensi kecil yang didapatnya dari perbuatan yang kecil pula dan sebaliknya pula.

Sehingga dalam hukum Islam, semua tindak pidana / kesalahan memiliki konsekwensi, hannya saja ada sedikit perbedaan yang sangat janggal untuk diterima oleh akal manusia secara manual. Seperti hukum diperintahkannya sholat, orang yang tidak mentaatinya tidak akan dikenai tindakan hukum secara langsung, bahkan hukuman tersebut akan diberikannya pada saat dia mati (Dalam kubur) ataupun ditempat pembangkitan manusia (Akhirat), sehingga banyak manusia yang tidak menyadari dan tidak percaya akan hal yang demikian itu, sehingga dengan demikian hukum islam banyak terbuang dari hati yang masih menyandang tali agama Islam yang banyak memiliki hukum aturan bagi tingkah laku manusia dalam menjalankan kehidupannya.





& HUKUM ISLAM

Hukum Islam tidak akan terlepas dari kalimat Fardhu, Sunnah, Makruh, Mubah, Halal dan Haram, karena demikianlah macam-macam hukum dalam islam yang telah diturunkan oleh Tuhan yang maha Esa.

v Fardhu : Adalah suatu hukum yang wajib untuk dikerjakan, dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan Dosa

v Sunnah : Adalah suatu hukum yang boleh kita kerjakan dan boleh pula kita tinggalkan, hanya saja imbalannya berlaku bagi orang yang mengerjakannya

v Makruh : Adalah suatu hukum yang menganjurkan kita untuk meniggalkan suatu perbuatan dengan imbalan yang akan diperolehnya, tapi ada kebolehan untuk dikerjakan secara sia-sia,

v Mubah : Adalah suatu hukum yang tidak memiliki dampak ada imbalan apapun, baik kita mengerjakan ataupun meninggalkannya

v Haram : Adalah suatu hukum yang melarang kita untuk megerjakannya, dan apabila mengerjakannya maka akan mendapatkan Dosa

v Halal : Adalah suatu hukum yang menunjukkan arti kebolehan diri kita untuk mengerjakan atau mengkonsumsinya.





& SUBJEK & OBJEK HUKUM

Semua subjek hukum dalam berbagai agama adalah tuhannya masing-masing yang diturunkan pada semua rasulnya melalui beberapa kitabsuci yang dipecayainya, berbeda dengan hukum Negara, yang ditetapkan oleh dewan MPR, DPR melalui kesepakatan sang President, namun pada hakikanya semua hukum itu sama, menuju pada kesejahteraan bersama.

Allah SWT menurunkan hukum Islam yang mengandung unsur suatu perintah untuk dikerjakan dan ditinggalkannya suatu perbuatan menurut situasi dan kondisi yang dialaminya,dan tentunya hanya berlaku bagi umat islam saja, dan tidak akan pernah memeksa yang lain untuk mengikutinya.

Hukum Islam (Syari’at) hanya berlaku bagi umat islam saja, berbeda dengan hukum kekuasan Allah SWT yang meliputi alam semesta, baik itu manusia, maupun yang lainnya seperti malaikat, jin, hewan, tumbuh-tumbuhan, planet dan yang lainnya, sehingga seandainya Allah SWT menyuruh mereka untuk sujud maka mereka akan sujud hingga Allah SWT menyuruhnya untuk berhenti, akan tetapi bila kita bandingkan dengan hukum islam maka akan sangat jauh jarak kepatuhan seorang makhluk pada penciptanya, sehingga banyak diantara umat islam yang diperintahkanuntuk shalat, tapi tetap saja tidak ada rasa taat untuk mengerjakan perintah tersebut, bahwah berbagai alasan dibuatnya sebagai jalan pintas yang dianggap pantas.

Dalam aspek apapun manusia akan menjadi objek permasalahan, walaupun disisi lain ia manjadi subjek yang berkuasa dengan mengedepankan sikap sombongnya yang bermimpi, seakan-akan dialah yang paling hebat, tidak ada satupun yang dapat mengalahkannya.



& BATAS-BATAS HUKUM

Semua yang ada didunia ini akan memiliki batas, tanpa terkecuali, begitulah Allah SWT menciptakan makhluknya, manusia yang telah lahir dan pohon ditanam akan terus berkembang dengan berlalunya waktu yang tidak pernah akan terjangkau oleh keterbatasan kita, pohon yang ditanampun dapat menjangkau manusia yang telah lama hidup, kumispun tidak mampu menyaingi rambut.

Hukum Islam (Syari’at) memiliki batas untuk kita patuhi / kerjakan denngan disertai berbedanya keadaan, tempat dan waktu, dan akan menimbulkan keberagaman dalam menjalankan hukum islam, adapun perbedaan yang membatasi hukum islam tersebut adalah :

v Keadaan : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk berdiri, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berdiri, maka diperbolehkan untuknya shalat dalam keadaan duduk.

v Tempat : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk menghadap kiblat, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang tidak mengenal arah (tengah laut / dalam hutan dll)

v Waktu : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk shalat pada waktunya, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki kesibukan / lupa pada waktu tersebut, dan shalatpun dapat diganti pada waktu yang lain.





& SUMBER-SUMBER HUKUM

Segala sumber hukum akan berasal dari Tuhan yang dipercayainya, begitu pula denah hukum islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan kitabnya (Al-Qur’an), diantara sumber-sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, Istihsan, jadi hukum islam ialam dapat diketahui dari sumber-sumber tersebut, adapun pengertian sumber-sumber hukum islam tersebut adalah:

v Al-Qur’an : Adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibri dan sebagai mu’jizat baginya dan sebagai sumber hukum bagi manusia

v As-Sunnah : Adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad baik itu berupa parkataan, perbuatan, sifat atau katetapan

v Ijma’ : Adalah Suatu ketetapan hukum yang disepakati oleh para ulama’ dengan dalil-dalil yang terperinci dan ditulis menjadi sebuah kitab hukum islam

v Qiyas : Adalah penentuan hukum islam dengan jalan mengambil contoh perbuatan / permasalahan yang serupa, dari segi keadaan, tempat dan waktu.

Dan apabila dari semua sumber-sumber hukum islsm kita masih belum mendapatkan hukum pasti tentang permasalahan yang kita hadapi, maka kita diperbolehkan untuk menggunakan sumber hukum islam yang terakhir yaitu Istihsan.

v Istihsan : Adalah menentukan hukum islam dengan jalan mengambil kesimpulan baik yang dapat diterima oleh mayoritas muslim dengan catatan tanpa merusak hukum islam yang lain, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas karena arti Istihsan sendiri adalah “Kebaikan umum yang tidak merusak hukum islam yang lain”.

Dari situlah kita dapat mengetahui hukum-hukum islam, apakah permasalah kita akan dihukumi Fardhu, Sunnah, Makruh, Mubah, Halal dan Haram.





& ANTARA HUKUM NEGARA & HUKUM ISLAM

Hukum islam memiliki keterkaitan dengan hukum Negara yang telah kita jalani, tapi perbedaan diantara keduanya tidak merubah akan kehidupan yang berlangsung didalamnya walaupun perbedaan hukum tetap dipatuhinya, sebab hubungan hukum yang terjalin sangatlah erat, dalam Hukum Negara dan Islam, mencuri itu dilarang, hanya hukumannya yang berbeda, jadi antara hukum Negara dan Islam memiliki korelasi yang sangat dekat, walaupun dalam Islam tidak ada hukum (aturan) untuk memakai helm pada waktu mengendarai motor, dan mematuhi lalu lintas, tapi Islam sangat mendukungnya akan hal yang demikian itu, sebab itu adalah kebaikan umum, dan itu dapat dimasukkan pada hukum Istihsan.

Selain itu Islam sangat juga memerintahkan kita umat mematuhi Hukum Negara yang berlaku, sebagaimana firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.(Q.S.An-Nisa’ : 59) yang dimaksud ulil amri tersebut adalah pemimpin Negara / aturan Negara, sehingga dengan demikian Allah SWT memerintahkan kita untuk mentaatinya, dan contoh ulil amri disini meliputi : President, MPR, DPR, Gubenur, Bupati, Polisi dan yang lainnya, yang masih memiliki arti kepemimpinan walaupun itu kepala RT / RW, tapi Islam mengjarkan dan memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin / atasan kita dalam bentuk apapun, selama itu tidak menyimpang dari ajaran Islam yang telah ditetapkan.

Hukum Islam dan Hukum Negara akan selalu saling mengisi untuk ketertiban dalam melangsungkan hidup, namun Hukum Negara memilki peran yang lebih luas, karena Hukum Negara mengatur banyak Agama yang ada didalamnya, berbeda dengan Islam yang Hukumnya hanya berlaku bagi umatnya saja, dan tidak ada campur tanngan dengan agama yang lain, dan yang mengatur beberapa agama itu adalah Hukum Negara, sehingga hukum Negara berlaku bagi umat Islam, Katolik, Hindu, Budha dan yang lainnya, begitulah Hukum Negara belaku, tanpa membeda-bedakan golongan yang ada, semua yang ada dinegar tersebut, maka dia harus mematuhi Hukum (aturan) yang telah ditetapkannya.





Demikian yang dapat saya berikan jika ada kesalahan dalam kajian yang tertulis dalam artikel ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar