hello dears this is about my life

Foto saya
Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia
aku hanya manusia biasa :)
Tampilkan postingan dengan label INFO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2014

MANGROVE part 1

Apa yang kalian bayangkan jika mendengar kata Mangrove? tumbuhan? hewan?
Kalo jawabannya tumbuhan ya brarti kalian masih peduli dengan lingkungan hahha, masak iya nggak tau apa itu mangrove.
Mangrove menurut aku adalah tanaman yang hidup di pinggir pantai dan berjasa besar untuk melindungi ekosistem pantai. Mangrove itu banyak sekali manfaatnya. Selain daripada menjaga ekosistem pantai, mangrove merupakan sabuk hijau pantai yang mencegah daerah sekitar pantai dari abrasi. Jadi bakal jarang ada yang namanya banjir atau bahkan tsunami.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRn5L9odP_hue7w9RImgigwoOG4QGF9sFuATS56gDszRCpBTimM4o0UNQMos1GnVwgRJPgwxs6Ja7mhyphenhyphenIvApTThLwAFdL5P2uAyC29B3LgoxtZ5oTteWKfHDsEWA9KoIb-DyuoPHZUY33W/s320/2.jpg
 (ini adalah penampakan mangrovenya)

Pernah suatu ketika aku bingung antara hutan bakau dan hutan mangrove, sebenernya mereka sama atau beda sih. Hahaha maklum dulu kan aku emnag awam sekali dengan tumbuhan yang satu ini. Jarang pula melihatnya didaerahku (karena emang daerahku nggak ada pantai). Aku tanya ke temen-temenku ternyata mereka juga bingung mau jawab apa. Intinya kami enggak ada yang paham tentang mangrove mangrove itu. Hingga suatu hari di salah satu matakuliahku sang dosen memberikan pertanyaan serupa. Dan ternyata jawabannya hutan bakau sama dengan hutan mangrove. Hahahaha
Awal masuk kuliah aku mulai tertarik dengan mangrove, kenapa? karena aku kuliah di perikanan otomatis mangrove merupakan salah satu hal yang kami pelajari (walau sedikit karena aku jurusan pengolahan). Pada awal pertemuan di kampus ada pengenalan tentang UKM UKM fakultasku dan salah satunya adalah MASCOT yaitu Mangrove Study Community. Wah, aku mulai tertarik dengan UKM ini. Saat diadakan acara awal aku nggak bisa dateng (hujan). Hiks emane rekk.
Sampai beberapa kali ada pertemuan, aku masih sama masih belum pernah dateng ke acara tersebut. Aduh lama-lama jadi males ya mau dateng. Wal hasil sementer 1 aku enggak pernah dateng dan nggak ikut acara itu hahahha
Sampai suatu saat...
Part selanjutnya aja ya, mau belajar nih hahaha


Selasa, 10 Januari 2012

Bocoran Film 2012 :)


Tahun 2012 merupakan tahun yang dinanti oleh para pecinta film.Beberapa film yang merupakan edisi final dari beberapa edisi sebelumnya akan hadir di kanca bioskop Indonesia.Berikut beberapa Film yang rencananya akan ditayangkan tahun 2012.

1.       21 Jump Street
Sutradara              : Chris Miller & Phill Lord
Pemain                 : Channing Tatum , Jonah Hill , Ice Cube
Tayang                  : 16 Maret 2012

2.       Snow White and the  Hunst-man
Sutradara              : Rupert Sanders
Pemain                 : Charlize Theron , Chris Hemsworth , Sam Claflin
Tayang                  : 1 Juni 2012

3.       Step Up 4Ever
Sutradara              : Scott Speer
Pemain                 : Kathryn McCormick , Ryan Guzman , Adam G
Tayang                  : 27 Juli 2012

4.       Madagaskar 3 : Europe’s Most Wanted
Sutradara            :  Eric Darnel
Pengisi Suara     : Ben Stiller , Chris Rock , David Schwimme
Tayang                 : 8 Juni 2012

5.       The Amazing Spider-Man
Sutradara              : Marc Webb
Pemain                 : Andrew  Garfield,Emma Stone,Rhy Ifans
Tayang                  : 3 Juli 2012

6.       Ice Age 4 : Continental Drift
Sutradara             : Steve Martino & Michael Thurmeier
Pengisi Suara      : Ray Romano , John Leguizamo , Queen Latifah
Tayang                 : 13 Juli 2012

7.       The Dark Knight
Sutradara             : Christopher Nolan
Pemaian              : Christian Bale , Anne Hathaway , Marion Cotilland
Tayang                 : 20 Juli 2012

8.       The Twilight Saga : Breaking Dawn Part II
Sutradara              : Bill Condon
Pemain                 : Kristen Stewart , Robert Pattinson
Tayang                  : 16 November 2012
          
itu beberapa film luar yang akan tayang di 2012. Masing Kurang?yaps,bener. Masing kuranag rasanya  kalau nggak nampilin hasil karya dunia perfilman Indonesia sendiri. Inilah 5 film  karya anak negeri 2012 :

1.       Republik Twitter
Sutradara              : Kuntz Agus
Pemain                 : Laura Basuki,Abimana Arasatya , Tio Pakusadewo
Tayang                  : 16 Februari 2012

2.       Negeri 5 menara
Sutradara              : Affandi Abdul Rachman
Pemain                 : Gazza Zubizzaretha,Lulu Tobing , Mario Irwinsyah
Tayang                  : Februari 2012

3.       hi5teria
Sutradara              : Andriyanto Dewo , dkk
Pemain                 : TBC
 Tayang                 : Februari 2012

4.        Modus Anomali
Sutradara              : Joko Anwar
Pemain                 : Rio Dewanto , Hannah Al Rasyid
Tayang                  : April 2012

5.       Serbuan Maut (The  Raid)
Sutradara              : Gareth Evans
Pemain                 : Iko Uwais , Doni Alamsyah , Joe Tasmin
Tayang                  : 19 Januari 2012


Itulah beberapa bocoran film yang akan tayang 2012.Semoga bermanfaat :)

Minggu, 11 September 2011

Like_facebook di haramkan?

Warga Jerman tak boleh meng-klik tombol “like” di Facebook. Kenapa?

Pemerintah negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman memerintahkan semua lembaga pemerintah dan warganya untuk tidak meng-klik tombol “Like” di Facebook, dan harus menutup halaman fan Facebook, karena melanggar hukum privasi data di Jerman dan Eropa.
Pernyataan resmi dari lembaga Independent Centre for Privacy Protection, Jerman, mengatakan, informasi “like” yang diperoleh dari pengguna Facebook di Jerman, dikumpulkan Facebook Pusat, dan proses itu sebenarnya bertentangan dengan hukum privasi di Jerman.
Tidak hanya itu, bahkan warga Jerman juga dilarang membuka akun Facebook. Seperti ditulis di rilisnya, "Barang siapa membuka facebook.com, akan dilacak perusahaan tersebut selama dua tahun."
Seperti dikutip dari Cnet, Patrick Noyes, juru bicara Facebook berkomentar, “Kami menolak dituduh sebagai tidak sejalan dengan hukum perlindungan data Uni Eropa. Tombol 'Like' adalah fitur populer … yang telah menguntungkan kalangan bisnis dan individu.”
Tapi pihaknya mengaku tetap akan me-review materi dari Independent Centre for Privacy Protection. [mor]

Sabtu, 27 November 2010

Singo Ulung Bondowoso

BAGAIMANA melahirkan sebuah seni pertunjukan yang berangkat dari upacara ritual tradisi, telah dibuktikan dengan munculnya pertunjukan Ronteg Singo Ulung. Sebagai seni pertunjukan, Singo Ulung relatif baru saja muncul ke permukaan, yakni ketika dilangsungkan Festival Seni Pertunjukan Tradisional Jawa Timur di Malang tahun 2002. Meskipun, sebelum juga pernah tampil sebagai pengisi acara semacam arak-arakan di Bondowoso, kota asalnya.
Seni Pertunjukan ini lebih mengedepankan atraksi “tiga singa” yang masing-masing di dalamnya terdapat dua anak manusia, mirip Barongsai. Gerakan-gerakan singa yang akrobatik, keluar dari arena panggung, memunculkan kejutan-kejutan, mampu mempesona penonton. Apalagi mulut singa tersebut ternyata bisa “menggigit” (sebetulnya dipegang tangan dari dalam) bingkisan (biasanya tape Bondowoso) untuk diberikan pada pengunjung.
Tarian Singo yang menarik itu dibawakan dua pemain yang secara bersama-sama dibungkus rapat menjadi satu tubuh singa berbulu putih, seolah-olah menjadi binatang singa yang sesungguhnya. Bulu-bulu ini dulu menggunakan serat nanas dan benang untuk karung goni, namun belakangan diganti dengan tali rafia. Ronteg Singo Ulung, memang merupakan gabungan antara repetisi upacara ritual dan seni akrobatik singa. Meskipun, pada prakteknya penggabungan ini amat sulit dilakukan (ibarat api dan air) sehingga banyak penonton yang lebih tertarik oleh atraksi singa ketimbang substansi keseluruhan pertunjukannya.
Sebagai sebuah seni pertunjukan di panggung prosenium, Ronteg Singo Ulung baru muncul dalam Festival Seni Pertunjukan Jawa Timur tahun 2002 di Taman Krida Budaya (TKB) Malang, Jawa Timur. Dari sepuluh penampil dalam acara tersebut, wakil dari Kabupaten Bondowoso dinilai paling atraktif, paling unik, dan mendapat banyak pujian dari penonton. Tak heran jika kemudian dipilih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Timur untuk mewakili Jatim dalam Festival Nasional Seni Pertunjukan Tradisional di Banjarmasin pada tahun yang sama.
Dalam forum tersebut, banyak penonton (juga pengamat) yang langsung mengklaim bahwa pertunjukan ini muncul akibat seni Barongsai yang sudah populer dalam masyarakat Cina. Termasuk, ada yang menghubung-hubungkan dengan seni pertunjukan Sesingaan (Subang, Jawa Barat) atau Basingaan di Kalsel. Anggapan seperti ini dapat dimaklumi, mengingat gerakan-gerakan singa yang akrobatik itu memang mirip dengan Barongsai. Meskipun, Singo Ulung sebetulnya memiliki banyak hal yang beda.
Maka sambutan penonton biasanya sedemikian meriah ketika singa-singa itu turun panggung, mendekati penonton dan membagi-bagikan tape dalam bungkus besek. Berulangkali tepuk tangan menggema ketika singa-singa itu melakukan akrobat, berguling-guling, memainkan adegan tarung atau saling bertumpuk seperti pertunjukan cheer leaders.
Itulah momen promosi yang ternyata amat efektif bagi kelompok seni pertunjukan ini. Setelah tampil sebagai bintang tamu dalam Festival Seni Pertunjukan Jatim bulan Juni 2003 di TKB Malang, bulan Agustus tahun 2003 Ronteg Singo Ulung diundang dalam parade seni pertunjukan tradisional di Jakarta dan mendapatkan penilaian bagus dari para pengamat. Bulan berikutnya diundang tampil dalam Festival Nusa Dua, Bali, yang membuat publik terperangah karena dianggap bakal bersaing dengan seni pertunjukan Barong Bali. Puncaknya, satu bulan kemudian (akhir Oktober 2003), Singo Ulung dipertemukan dalam satu arena dengan Tari Barong (Bali), Sesingaan (Jabar) dan Barongsai (diwakili kelompok dari Bukittinggi) dalam Festival Seni Pembauran di Bukittinggi.
Terlepas dari adanya pengaruh budaya Cina atau tidak, kehadiran Singo Ulung mampu menambah kekayaan khasanah seni pertunjukan rakyat yang unik dan juga menambah deretan seni pertunjukan yang menampilkan peran singa. Masing-masing seni pertunjukan itu memiliki latarbelakang budaya yang berbeda, namun ketika tampil sebagai atraksi atau tontonan, mereka sama-sama menarik dan memiliki kelebihan masing-masing. Dan Singo Ulung membuktikan diri sebagai pendatang baru yang betul-betul menyajikan suguhan baru, bukan epigon.
Magis dan Akrobatik
“Ronteg Singo Ulung” dari Bondowoso, sebetulnya berasal dari upacara adat yang telah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi sangat atraktif. Pertunjukan diawali dengan rombongan pemain melakukan prosesi sesaji yang datang dari arah belakang penonton. Seorang tokoh adat berpakaian dan bersorban putih membawa dupa yang dibakar, asapnya mengepul sehingga menghadirkan suasana magis. Dua ekor (kostum) singa putih yang masih belum dikenakan ikut serta dalam prosesi tersebut.
Rombongan naik ke panggung, empat orang pemain Ojung berpakaian hitam-hitam, saling berhadapan dalam posisi jongkok dengan satu lutut di lantai. Keempat tangkai rotan yang dibawanya dipertemukan di tengah. Sementara tokoh adat tadi menuju ke beberapa sudut panggung, menyebarkan dupa ke berbagai arah, kemudian menuju ke para pemain Ojung, dan melakukan hal yang sama. Pemain yang lain, jalan mengelilingi pemain Ojung itu.
Semua pemain masuk, kecuali keempat pemain Ojung. Mereka lantas melemparkan tongkatnya ke belakang, menari, mengambil lagi tongkat rotan dan saling bertarung sepasang-sepasang. Dalam praktek di lapangan aslinya, ini adalah tarian minta hujan. Mereka saling memukul tubuh lawannya, sampai mengeluarkan darah, menetes ke tanah, sebagai sebuah persembahan buat bumi. Di sejumlah daerah tarian ini juga ada, misalnya di Mojokerto, yang juga dimaksudkan sebagai ritual mengharapkan hujan turun.
Usai Tarian Ojung, muncullah seorang penari topeng yang menari tunggal Topeng Kona untuk beberapa lama. Dalam kisahnya, dia adalah tokoh bernama Juk Seng, tokoh sakti yang memiliki kekuatan supranatural sehingga bisa bersahabat dengan singa. Kemudian muncullah penari waria (pria berdandan wanita) duet sebentar, lalu menari sendiri. Kemunculan penari yang satu ini agaknya untuk menghibur penonton, karena meski dia berdendang (ngidung) namun kehadirannya lebih dimaksudkan untuk lucu-lucuan (humor).
Sementara itu, pelan-pelan dari arah belakang panggung muncul seekor singa putih, matanya bercahaya, berjalan pelan menuju sebuah kotak di sudut belakang panggung. Singa itu dengan langkah tenang naik ke atas kotak tersebut. Duduk dan bergerak sedikit namun penuh wibawa, kepalanya bergeleng pelan, matanya terus memancarkan sinar. Penari waria menghadap singa, mencoba bercanda, dan akhirnya masuk panggung.
Dalam waktu bersamaan, dua ekor singa muncul dari arah samping panggung, masing-masing dengan pengawalnya. Seekor singa melakukan gerakan akrobat, berguling-guling, dua buah singa yang lain menyambut dengan gerakan perlawanan. Namun ketiganya kemudian bergabung saling tindih tubuh seperti akrobat cheer leaders. Kemudian muncullah beberapa anak kecil, membawa bingkisan ke sudut panggung, namun salah satu singa “menggigit” anak itu, dibawa dengan giginya, sampai dilepaskan kembali oleh pengawal.
Musik semakin gaduh, satu persatu singa turun ke arah penonton yang lantas menjerit-jerit, terutama anak-anak dan kaum perempuan. Namun singa-singa itu hanya mengambil bungkusan tape dengan giginya, kemudian diberikan pada tamu kehormatan. Kehadiran singa-singa ke dekat penonton ini betul-betul membuat suasana sangat gaduh, mereka seperti takut, namun salut dan memberikan tepuk tangan meriah. Sampai kemudian tiga singa itu kembali naik panggung.
Terjadilah pertarungan seru antartiga singa tersebut. Di sinilah klimaks dari pertunjukan Ronteg Singo Ulung tersebut. Musik semakin bergemuruh, lengkingan terompet menyayat-nyayat, gerakan-gerakan singa semakin akrobatik sehingga penonton dibuat terkesima. Empat orang pengawal yang sejak tadi berusaha mengendalikan kebringasan singa-singa tersebut agak kewalahan, meski akhirnya mampu menghentikan pertarungan. Sampai di sini, pertunjukan Rontek Singo Ulung usai. Tiga singa, diapit 4 pengawal, semua pemain keluar lagi, berdiri berjajar, memberi hormat penonton.

Jumat, 11 Desember 2009

Hukum Islam

HUKUM ISLAM



& PENGERTIAN

Hukum secara bahasa bermakna “atur” sedangkan menurut istilah “peraturan yang mengatur gerak-gerik dan tinkah-laku manusia” sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Islam adalah: “suatu perintah yang mengharuskan untuk dikerjakan dan ditinggalkannya suatu perbuatan, sehubungan deng waktu, tempat dan keadaan”.

Hukum Islam dikenal juga dengan sebutan Syari’at yang harus dikerjakan oleh umat islam saja, tidak melibatkan agama lain, namun pada hakikatnya Hukum Islam (Syari’at) itu diturunkan oleh Tuhan (Allah SWT) untuk semua manusia, karena Tuhan menurunkan suatu perintah (Hukum) pada makhluknya, hanya saja Hukum Islam tersebut berlaku pada sebagian golongan saja, yaitu agama Islam tanpa melibatkan agama lainnya, karena semua manusia meyakini, bahwa perintah (Hukum) yang diturun Allah melalui nabi Muhammad hanya berlaku bagi agama yang diridhoi olehnya, seperti firman Allah SWT. “ sesungguhnya agama yang diridhoi disisi Allah ialah Islam. (Q.S.Al-Imran : 19 ), dan bagi yang lain ada peraturan (Hukum) tersendiri, karena mereka memiliki Tuhan dan Rasul yang berbeda, begitu juga dengan Hukum Negara yang berbeda dengan Syari’at Islam walau banyak kemiripan didalamnya, dan masing-masing manusia akan memiliki keyakinan (Agama) yang berbeda puala tingkat kualitasnya, ada yang rendah dan ada pula yang tinggi, ada yang benar ada pula yang salah, begitu pula dengan Hukum yang akan mereka emban dalam menjalani kehidupan yang memiliki batas, dalam semua keragaman manusia, sehingga ada Hukum (Peraturan) yang berlaku dan ada yang tidak berlaku pada sebagian yang lainnya.

Dari sekian banyak Hukum yang ada, baik itu Hukum yang berhubungan dengan Masyarakat, Negara, Alam dan Tuhan, semuanya memiliki arti kebaikan, karena hukum itu dibentuk atas dasar kesejahteraan dan ketentraman yang dihukumi, walau sifat brontak dan penyelewengan itu selalu menghantuinya setiap saat, sehingga banyak manusia yang melanggarnya, walau hukuman dari hukum tersebut terus menyertainya, dan mereka akan puas bila penegak hukum tidak dapat menghukuminya dengan prosedur hukum yang berlaku, padahal mereka harus menyadari akan kesalahan yang dibuatnya, sehingga dengan demikian bahwa hukum itu perlu untuk ditegakkan, terutama Hukum Islam yang tidak dapat diketahui akan hukuman yang akan diterima bagi orang yang melanggarnya, dan tidak diketahui pula akan imbalan yang akan diterima bagi yang mentaatinya, sehingga hukum Islam menjadi hukum yang tidak dapat dideteksi akan hakikat dan kepentingannya, sepertihalnya orang yang akan shalat, dia akan diperintahkan untuk berwudhu’ terlebih dahulu, bagaimanakah hubungannya antara shalat dan wudhu’, dan orang yang berwudhu’ pun diperintahkan untuk membasuh muka, tangan dan yang lainnya, padahal sebagian perkara yang membatalkan adalah keluarnya kotoran dari jalan yang tidak pernah disentuh oleh air wudhu’ tersebut, begitulah hukum islam (Syari’at) yang tidak dikirara oleh manusia, walaupun hukum negara banyak yang ter-rekayasa bagi manusia, namun hukum islam tetap tidak dapat dikecohnya, semua perintah dan larangannya akan memiliki balasan yang sesuai, walaupun konsekwensi kecil yang didapatnya dari perbuatan yang kecil pula dan sebaliknya pula.

Sehingga dalam hukum Islam, semua tindak pidana / kesalahan memiliki konsekwensi, hannya saja ada sedikit perbedaan yang sangat janggal untuk diterima oleh akal manusia secara manual. Seperti hukum diperintahkannya sholat, orang yang tidak mentaatinya tidak akan dikenai tindakan hukum secara langsung, bahkan hukuman tersebut akan diberikannya pada saat dia mati (Dalam kubur) ataupun ditempat pembangkitan manusia (Akhirat), sehingga banyak manusia yang tidak menyadari dan tidak percaya akan hal yang demikian itu, sehingga dengan demikian hukum islam banyak terbuang dari hati yang masih menyandang tali agama Islam yang banyak memiliki hukum aturan bagi tingkah laku manusia dalam menjalankan kehidupannya.





& HUKUM ISLAM

Hukum Islam tidak akan terlepas dari kalimat Fardhu, Sunnah, Makruh, Mubah, Halal dan Haram, karena demikianlah macam-macam hukum dalam islam yang telah diturunkan oleh Tuhan yang maha Esa.

v Fardhu : Adalah suatu hukum yang wajib untuk dikerjakan, dan apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan Dosa

v Sunnah : Adalah suatu hukum yang boleh kita kerjakan dan boleh pula kita tinggalkan, hanya saja imbalannya berlaku bagi orang yang mengerjakannya

v Makruh : Adalah suatu hukum yang menganjurkan kita untuk meniggalkan suatu perbuatan dengan imbalan yang akan diperolehnya, tapi ada kebolehan untuk dikerjakan secara sia-sia,

v Mubah : Adalah suatu hukum yang tidak memiliki dampak ada imbalan apapun, baik kita mengerjakan ataupun meninggalkannya

v Haram : Adalah suatu hukum yang melarang kita untuk megerjakannya, dan apabila mengerjakannya maka akan mendapatkan Dosa

v Halal : Adalah suatu hukum yang menunjukkan arti kebolehan diri kita untuk mengerjakan atau mengkonsumsinya.





& SUBJEK & OBJEK HUKUM

Semua subjek hukum dalam berbagai agama adalah tuhannya masing-masing yang diturunkan pada semua rasulnya melalui beberapa kitabsuci yang dipecayainya, berbeda dengan hukum Negara, yang ditetapkan oleh dewan MPR, DPR melalui kesepakatan sang President, namun pada hakikanya semua hukum itu sama, menuju pada kesejahteraan bersama.

Allah SWT menurunkan hukum Islam yang mengandung unsur suatu perintah untuk dikerjakan dan ditinggalkannya suatu perbuatan menurut situasi dan kondisi yang dialaminya,dan tentunya hanya berlaku bagi umat islam saja, dan tidak akan pernah memeksa yang lain untuk mengikutinya.

Hukum Islam (Syari’at) hanya berlaku bagi umat islam saja, berbeda dengan hukum kekuasan Allah SWT yang meliputi alam semesta, baik itu manusia, maupun yang lainnya seperti malaikat, jin, hewan, tumbuh-tumbuhan, planet dan yang lainnya, sehingga seandainya Allah SWT menyuruh mereka untuk sujud maka mereka akan sujud hingga Allah SWT menyuruhnya untuk berhenti, akan tetapi bila kita bandingkan dengan hukum islam maka akan sangat jauh jarak kepatuhan seorang makhluk pada penciptanya, sehingga banyak diantara umat islam yang diperintahkanuntuk shalat, tapi tetap saja tidak ada rasa taat untuk mengerjakan perintah tersebut, bahwah berbagai alasan dibuatnya sebagai jalan pintas yang dianggap pantas.

Dalam aspek apapun manusia akan menjadi objek permasalahan, walaupun disisi lain ia manjadi subjek yang berkuasa dengan mengedepankan sikap sombongnya yang bermimpi, seakan-akan dialah yang paling hebat, tidak ada satupun yang dapat mengalahkannya.



& BATAS-BATAS HUKUM

Semua yang ada didunia ini akan memiliki batas, tanpa terkecuali, begitulah Allah SWT menciptakan makhluknya, manusia yang telah lahir dan pohon ditanam akan terus berkembang dengan berlalunya waktu yang tidak pernah akan terjangkau oleh keterbatasan kita, pohon yang ditanampun dapat menjangkau manusia yang telah lama hidup, kumispun tidak mampu menyaingi rambut.

Hukum Islam (Syari’at) memiliki batas untuk kita patuhi / kerjakan denngan disertai berbedanya keadaan, tempat dan waktu, dan akan menimbulkan keberagaman dalam menjalankan hukum islam, adapun perbedaan yang membatasi hukum islam tersebut adalah :

v Keadaan : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk berdiri, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berdiri, maka diperbolehkan untuknya shalat dalam keadaan duduk.

v Tempat : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk menghadap kiblat, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang tidak mengenal arah (tengah laut / dalam hutan dll)

v Waktu : Orang shalat dikenai hukum yang mengharuskan dirinya untuk shalat pada waktunya, tapi hukum itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki kesibukan / lupa pada waktu tersebut, dan shalatpun dapat diganti pada waktu yang lain.





& SUMBER-SUMBER HUKUM

Segala sumber hukum akan berasal dari Tuhan yang dipercayainya, begitu pula denah hukum islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan kitabnya (Al-Qur’an), diantara sumber-sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, Istihsan, jadi hukum islam ialam dapat diketahui dari sumber-sumber tersebut, adapun pengertian sumber-sumber hukum islam tersebut adalah:

v Al-Qur’an : Adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibri dan sebagai mu’jizat baginya dan sebagai sumber hukum bagi manusia

v As-Sunnah : Adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad baik itu berupa parkataan, perbuatan, sifat atau katetapan

v Ijma’ : Adalah Suatu ketetapan hukum yang disepakati oleh para ulama’ dengan dalil-dalil yang terperinci dan ditulis menjadi sebuah kitab hukum islam

v Qiyas : Adalah penentuan hukum islam dengan jalan mengambil contoh perbuatan / permasalahan yang serupa, dari segi keadaan, tempat dan waktu.

Dan apabila dari semua sumber-sumber hukum islsm kita masih belum mendapatkan hukum pasti tentang permasalahan yang kita hadapi, maka kita diperbolehkan untuk menggunakan sumber hukum islam yang terakhir yaitu Istihsan.

v Istihsan : Adalah menentukan hukum islam dengan jalan mengambil kesimpulan baik yang dapat diterima oleh mayoritas muslim dengan catatan tanpa merusak hukum islam yang lain, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas karena arti Istihsan sendiri adalah “Kebaikan umum yang tidak merusak hukum islam yang lain”.

Dari situlah kita dapat mengetahui hukum-hukum islam, apakah permasalah kita akan dihukumi Fardhu, Sunnah, Makruh, Mubah, Halal dan Haram.





& ANTARA HUKUM NEGARA & HUKUM ISLAM

Hukum islam memiliki keterkaitan dengan hukum Negara yang telah kita jalani, tapi perbedaan diantara keduanya tidak merubah akan kehidupan yang berlangsung didalamnya walaupun perbedaan hukum tetap dipatuhinya, sebab hubungan hukum yang terjalin sangatlah erat, dalam Hukum Negara dan Islam, mencuri itu dilarang, hanya hukumannya yang berbeda, jadi antara hukum Negara dan Islam memiliki korelasi yang sangat dekat, walaupun dalam Islam tidak ada hukum (aturan) untuk memakai helm pada waktu mengendarai motor, dan mematuhi lalu lintas, tapi Islam sangat mendukungnya akan hal yang demikian itu, sebab itu adalah kebaikan umum, dan itu dapat dimasukkan pada hukum Istihsan.

Selain itu Islam sangat juga memerintahkan kita umat mematuhi Hukum Negara yang berlaku, sebagaimana firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.(Q.S.An-Nisa’ : 59) yang dimaksud ulil amri tersebut adalah pemimpin Negara / aturan Negara, sehingga dengan demikian Allah SWT memerintahkan kita untuk mentaatinya, dan contoh ulil amri disini meliputi : President, MPR, DPR, Gubenur, Bupati, Polisi dan yang lainnya, yang masih memiliki arti kepemimpinan walaupun itu kepala RT / RW, tapi Islam mengjarkan dan memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin / atasan kita dalam bentuk apapun, selama itu tidak menyimpang dari ajaran Islam yang telah ditetapkan.

Hukum Islam dan Hukum Negara akan selalu saling mengisi untuk ketertiban dalam melangsungkan hidup, namun Hukum Negara memilki peran yang lebih luas, karena Hukum Negara mengatur banyak Agama yang ada didalamnya, berbeda dengan Islam yang Hukumnya hanya berlaku bagi umatnya saja, dan tidak ada campur tanngan dengan agama yang lain, dan yang mengatur beberapa agama itu adalah Hukum Negara, sehingga hukum Negara berlaku bagi umat Islam, Katolik, Hindu, Budha dan yang lainnya, begitulah Hukum Negara belaku, tanpa membeda-bedakan golongan yang ada, semua yang ada dinegar tersebut, maka dia harus mematuhi Hukum (aturan) yang telah ditetapkannya.





Demikian yang dapat saya berikan jika ada kesalahan dalam kajian yang tertulis dalam artikel ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.